Sejarah Singkat RSUD Kabupten Sumbawa
RSUD Sumbawa merupakan Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa, menurut sejarahnya berdiri sejak tahun 1950, yang pada awalnya terletak di Kelurahan Brang Bara Sumbawa Besar. Pada tahun 1953 RSUD Sumbawa mengembangkan diri dengan relokasi ke Jalan Garuda Nomor 5 Sumbawa Besar sampai dengan saat ini dengan luas tanah 8.120 m2 dan luas bangunan 6.876 m2.
Pada tahun 1993 RSUD Sumbawa ditetapkan sebagai rumah sakit Type C berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 209/Menkes/SK/II/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Persetujuan Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa Besar Milik Pemerintah Daerah Tk. II Kabupaten Sumbawa, dari Kelas D menjadi Rumah Sakit Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C.
Izin operasional rumah sakit berdasarkan Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1321 Tahun 2013 tentang Izin Operasional Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa yang berlaku selama lima tahun dan akan diperpanjang setiap lima tahun.
Sejak 1 Januari 2015, RSUD Sumbawa menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 977 Tahun 2014 tentang Persetujuan Penerapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa.
RSUD Sumbawa telah terakreditasi Tingkat Madya dengan sertifikat akreditasi Nomor KARS-SERT/1012/I/2018 tanggal 10 Januari 2018.