Halo, #SobatSehat! Pada tanggal 9 - 10 November 2022 lalu RSUD Sumbawa memberikan In House Training (IHT) mengenai Keselamatan & Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) yang bertempat di Ruang Pertemuan Lt. 1. K3RS merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit, khususnya dalam hal kesehatan dan keselamatan bagi SDM Rumah Sakit, pasien, pengunjung/pengantar pasien, masyarakat sekitar Rumah Sakit.
Hal ini secara tegas dinyatakan di dalam Undang-undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 40 ayat 1 yakni “Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali”. Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan beberapa simulasi ketika adanya bencana tak terduga di dalam lingkungan Rumah Sakit, misalnya pada saat terjadi kebakaran.
Rumah Sakit yang menerapkan K3 akan dapat memberikan rasa aman bagi pasien, keluarga pasien, pengunjung, tenaga kesehatan, vendor, dan semua pihak yang terlibat didalam kegiatan rumah sakit, baik langsung maupun tidak langsung hal ini akan memengaruhi mutu layanan dan memberikan kepuasan terhadap banyak pihak. Sehingga manfaatnya akan kembali kepada pihak RSUD Sumbawa.