Alur
Pelayanan Gawat Darurat
Izin operasional rumah sakit berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 856 Tahun 2018 tentang Izin Operasional Rumah Sakit Tipe C, Izin Operasional Nomor 03022200430550001 tanggal 24 Februari 2022, dan akan diperpanjang setiap lima tahun.