STANDAR PELAYANAN PUBLIK RSUD SUMBAWA
RSUD Sumbawa berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, cepat, aman, dan berorientasi pada keselamatan pasien. Sebagai penyelenggara pelayanan publik di bidang kesehatan, RSUD Sumbawa menerapkan standar pelayanan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, standar akreditasi rumah sakit, serta prinsip pelayanan prima untuk memastikan setiap masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas.
Melalui penerapan standar pelayanan ini, RSUD Sumbawa berupaya memberikan kepastian mengenai prosedur, persyaratan, waktu pelayanan, biaya, hak dan kewajiban pasien, serta mekanisme penyampaian pengaduan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.