LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
RSUD Sumbawa sebagai salah satu instansi pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan perjanjian kinerja yang telah ditetapkan. Melalui Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), RSUD Sumbawa menyajikan capaian kinerja secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
LKjIP RSUD Sumbawa memuat:
Perbandingan antara target kinerja dengan realisasi pelaksanaan.
Analisis capaian sasaran strategis dan indikator kinerja utama.
Program dan kegiatan yang telah dilaksanakan untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan.
Evaluasi serta rekomendasi untuk peningkatan kinerja di masa mendatang.
Dengan adanya LKjIP, diharapkan RSUD Sumbawa terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, memperkuat akuntabilitas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.