PASIEN MASUK RUMAH SAKIT

  1. Instalasi Rawat Inap menerima pasien rawat inap baru maupun ulang dari Instalasi Gawat Darurat dan Instalasi Rawat Jalan.
  2. Keputusan admisi ditentukan oleh dokter, dengan mempertimbangkan faslitas dan sumber daya manusia yang ada di rumah sakit.
  3. Calon pasien rawat inap yang diperkirakan akan mampu ditangani oleh fasilitas dan sumber daya manusia di RSUD Sumbawa.
  4. Petugas di bagian admisi memberi informasi kepada keluarga pasien mengenai ruangan dan fasilitas yang ada di rumah sakit. Keluarga diperkenankan memilih kelas perawatan yang dikehendaki. Perpindahan kelas perawaan juga dimungkinkan saat pasien telah dirawat. Untuk pasien VIP dan kelas 1 dapat memilih dokter yang dikehendaki.
  5. Setelah diasessmen, pasien dengan risiko tinggi ditempatkan di ruang khusus. Pasien berisiko tinggi adalah pasien lansia, bayi dan anak, jiwa, dan pasien yang membutuhkan perawatan intensif.
  6. Ruang perawatan kelas VIP dan kelas I, memberikan pelayanan paripurna.
  7. Keluarga pasien diberi penjelasan mengenai hak pasien dan keluarga, rencana pengobatan, aturan yang berlaku di rumah sakit, dan harapan agar keluarga berpartisipasi aktif dalam mengupayakan kesembuhan pasien. Keluarga juga diberi informasi mengenai bagaimana cara menyampaikan keluhan.

 

PASIEN KELUAR DARI RUMAH SAKIT

Ada beberapa cara pasien keluar dari rumah sakit yaitu:

Pulang dengan persetujuan DPJP.

a. Pasien Pulang dengan persetujuan DPJP ditentukan dengan kriteria:

(1) Pasien diperbolehkan pulang berdasarkan status kesehatan dan kebutuhan pelayanan selanjutnya.

(2) Saat pasien tidak lagi memerlukan perawatan rumah sakit, pasien sebaiknya dipulangkan dan memperoleh discharge planning yang sesuai.

(3) Memastikan pasien dan keluarganya berperan aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan pemulangan pasien.

(4) Lakukan penilaian pasien secara menyeluruh (holistik).

(5) Nilailah kondisi fisik, mental, emosional, dan spiritual pasien.

(6) Pertimbangkan juga aspek sosial, budaya, etnis, dan finansial pasien.

(7) Tentukan tempat perawatan selanjutnya (setelah pasien dipulangkan dari rumah sakit) yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pasien. Penentuan tempat ini dilakukan oleh perawat bersama dengan dokter penanggungjawab pasien.

(8) Pastikan terjadinya komunikasi efektif antara pelaksanaan perawatan primer, sekunder dan sosial untuk menjamin bahwa setiap pasien menerima perawatan dan penanganan yang sesuai dan akurat

(9) Hak pasien sebelum dipulangkan

b. Keluarga yang membawa pulang pasien memenuhi kelengkapan administrasi rumah sakit. Keluarga diberi pendidikan kesehatan oleh petugas ruangan dengan tindak lanjut kontrol di poliklinik setelah obat yang dibawa pulang habis.

Pulang Paksa

a) Pasien Pulang Paksa dilakukan apabila keluarga pasien memutuskan kontrak terapeutik secara sepihak atau dengan kata lain meminta pulang tanpa persetujuan DPJP.

b) Petugas wajib memberikan edukasi ketika keluarga pasien mengutarakan niatnya untuk pulang paksa. Namun keputusan tetap di tangan keluarga pasien.

c) Pasien yang pulang paksa tetap diberikan obat dan dibuat resume medis.

Rujuk

a) Merujuk adalah memindahkan pasien yang kebutuhan asuhannya tidak dapat dipenuhi oleh fasilitas dan sumber daya di RSUD Sumbawa, ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas atau kemampuan yang lebih baik yang diperluan oleh pasien tersebut.

b) DPJP wajib merujuk pasien ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas atau kemampuan yang lebih baik apabila tidak mampu melakukan pemeriksaan atau pengobatan.

c) DPJP yang merujuk harus memastikan bahwa rumah sakit tersebut dapat menyediakan pelayanan yang dibutuhkan pasien dan mempunyai kapasitas untuk menampung pasien tersebut.

d) Rumah sakit rujukan menerima surat rujukan dan atau resume medis yang menyebutkan kondisi terakhir pasien dan tindakan/ pengobatan yang telah diberikan.

e) Pasien rawat inap dirujuk menggunakan ambulans RSUD Sumbawa, didampingi keluarga dan staf yang berkompeten untuk memonitor kondisi pasien hingga lokasi tujuan.

f) Proses rujukan didokumentasikan dalam rekam medis pasien

Melarikan Diri

a) Segera setelah mengetahui bahwa ada pasien yang melarikan diri kepala ruang atau kepala shift segera memberitahu satpam.

b) Bila pasien masih ada, maka segera mengajak kembali pasien dan keluarga pasien tersebut kembali ke ruang perawatan dengan cara yang baik dan sopan.

c) Bila pasien dan keluarga pasien yang melarikan diri tersebut sudah tidak ada, maka melaporkannya kepada kepala ruang atau kepala shift ruang perawatan yang bersangkutan.

d) Laporan yang dibuat kepala ruang atau kepala shift diteruskan kepada kepala bidang pelayanan dan penunjang medik.

e) Kepala bidang pelayanan dan penunjang medik selanjutnya memberitahukan kejadian tersebut ke sub bag piutang untuk melakukan penagihan ke alamat yang ada.

f) Melaporkan kepada dokter yang merawat.

g) Melapor kepada pihak berwenang apabila indikasi kondisi pasien yang membahayakan dirinya sendiri atau lingkungan.

h) Dalam waktu 3 x 24 jam sejak pasien melarikan diri, ia tidak kembali ke RSUD Sumbawa, DPJP harus membuat resume medis, dan rekam medis pasien dikembalikan ke Instalasi Rekam Medis.

Meninggal

a) Bila pasien meninggal maka petugas memberitahu penanggung jawab pasien yang meninggal dan jenazah pasien dibawa pulang oleh pihak keluarga.

b) Jenazah menjadi tanggung jawab bagian pamulasaran jenazah rumah sakit.