Klasifikasi Penatalaksanaan Jenazah di RSUD SUMBAWA berdasarkan Cara Kematian Pasien
1. Pasien yang tidak mengalami kekerasan apabila meninggal langsung diberi surat kematian, kemudian dibawa ke kamar jenazah untuk dicatat dalam buku register dan dilakukan perawatan jenazah.
2. Pasien yang diduga meninggal akibat kekerasan, misalnya pembunuhan. Apabila korban telah sampai di kamar jenazah, tetapi belum disertai permintaan visum et repertum, maka petugas akan menyarankan keluarga untuk melapor ke polisi. Apabila keluarga menolak melapor ke polisi dan tetap
bersikeras untuk membawa jenazah setelah pemulasaran, maka harus dibuat surat pernyataan dan tidak diberikan surat kematian. Tetapi jika korban dilengkapi dengan surat permintaan visum et repertum, maka dokter RSUD Sumbawa hanya melakukan otopsi luar setelah keluarga membuat surat
pernyataan untuk melakukan otopsi. Otopsi lengkap (meliputi otopsi luar dan bedah mayat) hanya dapat dilakukan di rumah sakit rujukan.