Tata Laksana Pendaftaran Pasien IGD
a. Pendaftaran pasien yang datang ke IGD dilakukan olehpasien / keluarga pasien ke bagian loket pendaftaran.
b. Bila keluarga tidak ada, petugas IGD bekerja sama dengan securiti untuk mencari identitas pasien dan mendaftarkan ke loket pendaftaran.
c. Sebagai bukti pasien sudah mendaftar di bagian loket pendaftaran,pasien akan memberikan status Rekam Medik untuk diisi oleh perawat atau dokter IGD yang bertugas.
d. Bila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan langsung diberikan pertolongan di IGD, sementara keluarga/penanggung jawab melakukan pendaftaran di bagian loket pendaftaran.
Setelah dilakukan identifikasi tenaga medis atau paramedis melakukan klasifikasi dan memberi label atau kode warna triase pada pasien sesuai tingkat kegawatdaruratannya:
a. Segera – Immediate (I) – MERAH. Pasien mengalami cedera mengancam jiwa yang kemungkinan besar dapat hidup bila ditolong segera. Misalnya Tension Pneumothoraks, distress pernapasan, perdarahn internal vena besar, syok, trauma kepala.
b. Tunda – Delayed (II) – KUNING. Pasien memerlukan tindakan defintif dan pengawasan ketat tetapi tidak ada ancaman jiwa segera. Misalnya : Perdarahan laserasi terkontrol, fraktur tertutup pada ekstrimitas dengan perdarahan terkontrol, luka bakar <25% luas permukaan tubuh.
c. Minimal (III)-HIJAU. Pasien mendapat cedera minimal, dapat berjalan dan menolong diri sendiri atau mencari pertolongan. Misalnya : Laserasi minor, memar dan lecet, luka bakar superfisial.
d. Expextant (0)-HITAM. Pasien mengalami cedera mematikan dan akan meninggal meski mendapat pertolongan. Misalnya : Luka bakar derajat 3 hampir diseluruh tubuh, kerusakan organ vital.
Pasien mendapatkan prioritas pelayanan dengan urutan warna : merah, kuning, hijau, hitam. Setelah dilakukan dan klasifikasi pasien maka diberikan pelayanan dengan ketentuan :
a. Penderita/korban kategori triase merah dapat langsung diberikan pengobatan diruang tindakan IGD. Tetapi bila memerlukan tindakan medis lebih lanjut, penderita/korban dapat dipindahkan ke ruang operasi atau dirujuk ke rumah sakit lain.
b. Penderita/korban dengan kategori triase kuning yang memerlukan tindakan medis lebih lanjut dapat dipindahkan ke ruang observasi dan menunggu giliran setelah pasien dengan kategori triase merah selesai ditangani.
c. Penderita/korban dengan kategori triase hijau dapat dipindahkan ke rawat jalan, atau bila sudah memungkinkan untuk dipulangkan, maka penderita/korban dapat diperbolehkan untuk pulang.
d. Penderita/korban kategori triase hitam dapat langsung dipindahkan ke kamar jenazah setelah dipastikan penderita/korban sudah meninggal.
e. Respon time penanganan pasien:
1) Kategori Merah : ≤ 5 menit
2) Katergori Kuning : ≤ 15 menit
3) Kategori Hijau : ≤ 60 Menit
4) Kategori Hitam : dibawa ke ruang jenazah dalam waktu max 120 menit.